Berita

jokowi/net

Secara Moral Jokowi Harus Mundur dari Kursi Gubernur DKI Jakarta

SABTU, 15 MARET 2014 | 09:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bila hanya bersandar pada aturan normatif, maka tidak ada kewajiban mundur bagi Jokowi dari kursi Gubernur DKI Jakarta pasca pencapresan dirinya oleh PDI Perjuangan, bahkan sampai dengan hari pemungutan suara Pilpres 2014.

Jokowi hanya perlu mengajukan surat izin kepada SBY selaku Presiden dalam konteks etika pemerintahan. Surat izin itu sebagai pemenuhan syarat pencalonannya kepada KPU. Bahkan Jokowi pun kelak dapat berkampanye untuk dirinya sendiri dalam masa kampanye Pilpres nanti, cukup dengan mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 42 UU Pilpres. Tokoh yang wajib mundur menurut Pasal 6 UU Pilpres justru tokoh seperti Hatta Rajasa, Dahlan Iskan, atau kandidat lain yang sedang menjabat sebagai menteri," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 15/3).


Namun, Said melanjutkan, jika menggunakan standar etika dan moralitas sebagai tokoh yang menjadi teladan, ada baiknya jika Jokowi dan capres lain yang menjadi pejabat negara mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan secara resmi oleh partai politik peserta Pemilu. Sebab, selain untuk menghindari konflik kepentingan, menghindari penggunaan fasilitas negara, dan untuk terwujudnya fair election, para pejabat negara tersebut sudah barang tentu akan terbelah konsentrasinya dalam menyelenggarakan tugas negara dan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Itu suatu hal yang pasti akan terjadi. Karena kalau sudah resmi dicalonkan, maka sang pejabat tentu akan tersita waktunya untuk mempersiapkan pencalonan dirinya, seperti untuk menyusun visi, misi dan program, melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, melakukan konsolidasi, dan aktivitas lain terkait pencalonannya," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya