Berita

boediono/net

CENTURYGATE

Misbakhun Minta Boediono Tidak Pertaruhkan Jabatan Wakil Presiden

SENIN, 10 MARET 2014 | 06:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam sidang perdana skandal Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis lalu (6/3), mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, kata Inisiator Hak Angket Century M. Misbakhun, Boediono harus segera menentukan sikapnya terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini mengingat reputasi sejarah yang sudah dicapai oleh KPK, belum pernah ada orang yang didakwa bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan pidana korupsi oleh KPK bisa lolos dari jerat hukuman.

"Sampai saat ini, torehan prestasi KPK adalah 100 persen dinyatakan bersalah," kata Misbakhun kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/3).


Saat ini, lanjut Misbakhun, publik menantikan jiwa kenegarawanan dsan sikap keteladanan Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi tersebut. Sebab apalagi, jabatan Wakil Presiden adalah jabatan penting di negara ini yang tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum.

"Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 7,4 triliun," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya