Berita

presiden sby

Akhirnya SBY Cabut Perpres yang 'Mengistimewakan' Pejabat Negara

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 01:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Kedua Perpres tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pencabutan atau pembataan kedua Perpres tersebut disampaikan sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).


Presiden SBY mengaku telah mendengar isu yang bergulir di masyarkat luas tentang kedua Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu tersebut. "Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat yang menganggapnya kurang tepat dan tidak diperlukan," ujar SBY, seperti dikutip dari situs resmi Presiden.

Karenanya, lanjut Presiden, dalam rapat terbatas tadi isu ini juga ikut dibahas. "Kita pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini, supaya klop dengan undang-undang dan sistem yang akan kita jalankan ini," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam kedua Perpres yang dibatalkan tersebut, sebenarnya pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Perpres 105 mengatur untuk para menteri dan pejabat tertentu, sedangkan Perpres 106 untuk pimpinan lembaga negara.

"Kami berpendapat, saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN. Semua kita integrasikan di situ," SBY menegaskan.

Dengan berlakukanya SJSN dan BPJS pada 1 Januari 2014 nanti, pejabat negara dan pejabat pemerintahan, beserta isteri dan keluarga, masuk ke dalam sistem BPJS itu. "Meskpun kedua Perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tetapi tadi kita lihat dan telaah memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan lagi," Presiden menambahkan.

"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah-olah (para pejabat tersebut) diistimewakan, kemudian dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. (Jadi) saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," tandas SBY. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya