Berita

presiden sby

Akhirnya SBY Cabut Perpres yang 'Mengistimewakan' Pejabat Negara

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 01:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Kedua Perpres tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pencabutan atau pembataan kedua Perpres tersebut disampaikan sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).


Presiden SBY mengaku telah mendengar isu yang bergulir di masyarkat luas tentang kedua Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu tersebut. "Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat yang menganggapnya kurang tepat dan tidak diperlukan," ujar SBY, seperti dikutip dari situs resmi Presiden.

Karenanya, lanjut Presiden, dalam rapat terbatas tadi isu ini juga ikut dibahas. "Kita pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini, supaya klop dengan undang-undang dan sistem yang akan kita jalankan ini," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam kedua Perpres yang dibatalkan tersebut, sebenarnya pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Perpres 105 mengatur untuk para menteri dan pejabat tertentu, sedangkan Perpres 106 untuk pimpinan lembaga negara.

"Kami berpendapat, saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN. Semua kita integrasikan di situ," SBY menegaskan.

Dengan berlakukanya SJSN dan BPJS pada 1 Januari 2014 nanti, pejabat negara dan pejabat pemerintahan, beserta isteri dan keluarga, masuk ke dalam sistem BPJS itu. "Meskpun kedua Perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tetapi tadi kita lihat dan telaah memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan lagi," Presiden menambahkan.

"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah-olah (para pejabat tersebut) diistimewakan, kemudian dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. (Jadi) saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," tandas SBY. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya