Berita

sby boediono/net

12 PP dan 5 Perpres Disiapkan Sebagai Instrumen Implementasi Jamkesnas-BPJS

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 00:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen untuk implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Segala sesuatunya telah siap saat keduanya resmi diberlakukan per 1 Januari 2014.

"Saya menginstuksikan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program bersejarah ini," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).

Seperti dilansir situs resmi Presiden, rapat kabinet sendiri membahas dan memeriksa persiapan dan kesiapan pemberlakuan Sistem Jamkesnas sekaligus berfungsinya BPJS. Dalam rapat tersebut, Menko Kesra Agung Laksono telah memberikan laporan dan penjelasan mengenai konsep dasar dan fungsi dari BPJS.


Ada dua Undang Undang yang mengatur masalah ini, yakni UU 40/2004 tentang Sistem Jamkesnas dan UU 24/2011 tentang BPJS. Di dalam kedua UU tersebut dijelaskan mengenai konsep dasar serta tujuan Jamkesmas. "Yang tiada lain pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuh Presiden SBY menjelaskan.

Dalam rapat juga dilaporkan mengenai instrumen dan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan kedua UU tersebut. "Ada 12 Peraturan Pemerintah sudah siap, demikian juga lima Peraturan Presiden juga sudah siap," SBY menambahkan.

Presiden juga menyampaikan telah menerima laporan soal fasilitas kesehatan beserta mekanisme kerjanya telah siap. Terlepas dari itu, SBY tetap meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya