Berita

Atut-Wawan harus Dijerat dengan UU TPPU

JUMAT, 27 DESEMBER 2013 | 17:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana tak cukup hanya disangka melanggar UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Kakak-beradik tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten itu juga harus dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Penggunaan pasal TPPU bagi saya perlu digunakan KPK untuk menjerat dan memperluas kasus korupsi Atut dan Wawan yang kemungkinan melibatkan banyak pihak di Banten, mulai dari birokrat dan legislatif di Banten," jelas pegiat anti korupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak, (Jumat, 27/12).


Menurutnya, dengan penggunaan pasal TPPU, KPK bisa membantu masyarakat Banten bebas dari dinasti rente Atut yang mulai melemah secara politik, walaupun mereka pasti masih berusaha bangkit dan berkuasa melalui sisa kekuatan politik dan logistik yang masih tersedia.

Dengan pasal TPPU juga, usaha melakukan pemiskinan terhadap dinasti rente ini bisa dilakukan. Melalui pemiskinan, akan sulit dinasti ini bangkit di Banten karena legitimasi politik ekonomi yang diperoleh dinasti rente atut selama ini didapat dengan menggunakan kekuatan "logistik" yang besar.

"Nah ketika akses dan supply logistik berkurang, secara otomatis kekuatan politik dinasti Atut sulit berkembang kembali di Banten. Mengingat fakta sosial politik selama ini publik memilih anggota keluarga ini menjadi pejabat politik baik di legislatif dan eksekutif karena alasan memiliki kemampuan menggunakan uang sebagai alat transaksi politiknya," tandas dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya