Berita

sby-patrialis akbar

Putusan PTUN Teguran kepada SBY

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 14:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi terus mendapat pujian.

Pasalnya, vonis PTUN atas gugatan yang dilayangkan sejumlah LSM itu dinilai sebagai teguran kepada Presiden SBY yang selama ini tidak menerapkan prinsip transparansi.

"Putusan PTUN ini mestinya dilihat sebagai bagian dari cara mengembalikan semangat transparansi dan partisipasi dalam pengangkatan pejabat negara, baik oleh DPR maupun khususnya oleh Presiden yang terlihat mulai emoh menerapkan prinsip ini," tegas Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, (Rabu, 25/12).


PTUN membatalkan Keppres karena proses pengangkatan kedua hakim MK itu tidak transparan dan partisipatif, sesuai Pasal 24 C ayat (3) UUD NKRI 1945.

Karena itulah, Ray menyesalkan baik Presiden, Patrialis, dan Maria yang berencana mengajukan banding. Menurutnya, upaya banding ini harus dilihat sebagai upaya melestarikan semangat tertutup dan 'sewenang-wenang' pemerintah dalam mengangkat pejabat negara.

"Bahwa ada kepentingan pribadi yang terusik sudah semestinya harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Dengan begitu pula ada kepastian untuk segera memilih hakim MK baru agar tidak vakum pada pelaksanaan pemilu 2014. Dalam 3 bulan proses pengangkatan hakim MK, masih cukup waktu untuk dapat dilaksanakan," demikian Ray. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya