Berita

sby-patrialis/net

Banding, SBY dan Patrialis Cs Disarankan Urungkan Niat

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 12:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY diharapkan ikhlas menerimanya.

"Atas putusan ini, kita berharap pemerintah tidak melakukan upaya banding. Sebab, selain hal itu menunjukan sikap bebal, juga hal itu menunjukan sikap yang menentang subtansi Perpu No 1/2013," ujar ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 25/12).

"Hal ini makin menambah argumen bahwa penerbitan Perpu lebih banyak didasarkan pada niat hendak menguasai MK daripada memperbaikinya. Pemerintah jelas harus menghindari diri dari asumsi yang terbangun seperti ini.


Perpu yang dimaksud Ray adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan DPR. Perpu itu antara lain mengatur persyaratan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Juga disebutkan, hakim sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.

Sementara untuk Patrialis dan Maria, juga diharapkan tidak melakukan upaya banding. Bukan karena haknya dilarang. Tapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Yakni mengembalikan semangat mengangkat hakim-hakim konstitusi dan jabatan kenegaraan lain dengan cara transparan dan partisipatif. Cara transparan inilah yang mulai dibuang oleh SBY dalam pengangkatan pejabat-pejabat negara yang diamanahkan kepada presiden," demikian Ray.

Patrialis sendiri kemarin sudah menyatakan akan banding. Begitu juga Presiden SBY. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya