Berita

sby-patrialis/net

Banding, SBY dan Patrialis Cs Disarankan Urungkan Niat

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 12:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY diharapkan ikhlas menerimanya.

"Atas putusan ini, kita berharap pemerintah tidak melakukan upaya banding. Sebab, selain hal itu menunjukan sikap bebal, juga hal itu menunjukan sikap yang menentang subtansi Perpu No 1/2013," ujar ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 25/12).

"Hal ini makin menambah argumen bahwa penerbitan Perpu lebih banyak didasarkan pada niat hendak menguasai MK daripada memperbaikinya. Pemerintah jelas harus menghindari diri dari asumsi yang terbangun seperti ini.


Perpu yang dimaksud Ray adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan DPR. Perpu itu antara lain mengatur persyaratan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Juga disebutkan, hakim sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.

Sementara untuk Patrialis dan Maria, juga diharapkan tidak melakukan upaya banding. Bukan karena haknya dilarang. Tapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Yakni mengembalikan semangat mengangkat hakim-hakim konstitusi dan jabatan kenegaraan lain dengan cara transparan dan partisipatif. Cara transparan inilah yang mulai dibuang oleh SBY dalam pengangkatan pejabat-pejabat negara yang diamanahkan kepada presiden," demikian Ray.

Patrialis sendiri kemarin sudah menyatakan akan banding. Begitu juga Presiden SBY. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya