Berita

Julian Aldrin Pasha/net

Istana: Kami Transparan dalam Pengangkatan Patrialis Akbar

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 11:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Istana menegaskan sudah mengacu pada UU Mahkamah Konstitusi sebelum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.

Sebelumnya juga sudah ada proses dan tahapan hingga akhirnya Patrialis dan Maria dianggap layak sebagai hakim MK mewakili pemerintah.

"Kalau dilihat dari amanat UU, hakim konstitusi itu terdiri atas usulan 3 lembaga negara, presiden, DPR, dan MA. Untuk wakil dari pemerintah, telah dilakukan berdasarkan apa yang jadi kewenangan pemerintah di dalamnya ada proses dan tahapan," jelas Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 24/12).


Karena itu, tekan Julian, pengangkatan Patrialis dan Maria bukan berdasarkan atas pertimbangan subjektifitas Presiden SBY. Namun, melibatkan jajaran kepresidenan secara kelembagaan.

"Presiden menandatangani Keppres itu berdasarkan masukan atau usulan serta melalui tahapan-tahapan yang lazim. Lahir dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, baru diproses dan dimatangkan, akhirnya diajukan kepada presiden, baru ditandatangani (Presiden)," ungkap Julian.

Namun, apakah dalam proses itu tidak diminta penilaian publik atau LSM-LSM yang konsen terhadap MK, Julian tidak menjawab secara eksplisit. Namun, dia kembali menegaskan, proses pengangkatan Patrialis dan Maria sama dengan proses yang dilakukan selama ini.

"Selazimnya kan biasanya seperti itu. Tidak ada yang  aneh atau luar biasa. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU. Wakil dari pemerintah itu menjalankan proses di internal sebagaimana mungkin dilakukan di MA dan DPR. Kalau dibilang tidak transparan, kami kira itu sudah dilakukan sebagaimana selama ini juga dilakukan," demikian Julian. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya