Berita

bambang widjojanto/net

BW: Baru Irjen Djoko Susilo yang Hak Dipilih dan Memilihnya Dicabut

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 13:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, dari hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan menjadi 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 M, subsidair 1 tahun kurungan.

"Putusan tersebut harus diberikan apresiasi dan (ucapan) proviciat (selamat). Karena dapat dijadikan benchmark untuk para hakim lainnya," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/12).

Terlebih dalam putusan itu, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik bagi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu.


"Misalnya, ini putusan pertama yang memutuskan dicabutnya hak politik pelaku kejahatan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk dapat dipih dan memilih," tegas bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Karena itu, harap Bambang, putusan itu bisa menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya yang ingin bermain-main dengan penegak hukum. "Putusan itu mengirim pesan yang sangat jelas. Para koruptor berhentilah melakukan kejahatan dan bermain-main dengan penegak hukum," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya