Berita

bambang widjojanto/net

BW: Baru Irjen Djoko Susilo yang Hak Dipilih dan Memilihnya Dicabut

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 13:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, dari hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan menjadi 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 M, subsidair 1 tahun kurungan.

"Putusan tersebut harus diberikan apresiasi dan (ucapan) proviciat (selamat). Karena dapat dijadikan benchmark untuk para hakim lainnya," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/12).

Terlebih dalam putusan itu, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik bagi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu.


"Misalnya, ini putusan pertama yang memutuskan dicabutnya hak politik pelaku kejahatan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk dapat dipih dan memilih," tegas bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Karena itu, harap Bambang, putusan itu bisa menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya yang ingin bermain-main dengan penegak hukum. "Putusan itu mengirim pesan yang sangat jelas. Para koruptor berhentilah melakukan kejahatan dan bermain-main dengan penegak hukum," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya