Berita

bambang widjojanto/net

BW: Baru Irjen Djoko Susilo yang Hak Dipilih dan Memilihnya Dicabut

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 13:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, dari hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan menjadi 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 M, subsidair 1 tahun kurungan.

"Putusan tersebut harus diberikan apresiasi dan (ucapan) proviciat (selamat). Karena dapat dijadikan benchmark untuk para hakim lainnya," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/12).

Terlebih dalam putusan itu, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik bagi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu.


"Misalnya, ini putusan pertama yang memutuskan dicabutnya hak politik pelaku kejahatan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk dapat dipih dan memilih," tegas bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Karena itu, harap Bambang, putusan itu bisa menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya yang ingin bermain-main dengan penegak hukum. "Putusan itu mengirim pesan yang sangat jelas. Para koruptor berhentilah melakukan kejahatan dan bermain-main dengan penegak hukum," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya