Djoko Susilo/net
Djoko Susilo/net
RMOL. Hukuman Irjen Djoko Susilo terkait kasus proyek pengadaan simulator SIM diperberat pada pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menilai mantan Kepala Korlantas Polri itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan," demikian putusan yang dikutip dari situs www.pt-jakarta.go.id, pagi ini (Kamis, 19/12).
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54