Berita

Djoko Susilo/net

Aset Irjen Djoko Susilo yang Disita Bertambah

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 09:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Hukuman Irjen Djoko Susilo terkait kasus proyek pengadaan simulator SIM diperberat pada pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menilai mantan Kepala Korlantas Polri itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan," demikian putusan yang dikutip dari situs www.pt-jakarta.go.id, pagi ini (Kamis, 19/12).


Sidang pembacaan vonis putusan terdakwa Irjen Djoko Susilo itu digelar Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin tanpa dihadiri oleh Terdakwa. Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, SH (Hakim Ketua), Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan dibantu oleh Wangi Amal, SH (Panitera Pengganti).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah). Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

PT DKI Jakarta juga memutuskan menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara," demikian putusan PT DKI Jakarta. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya