Berita

Djoko Susilo/net

Aset Irjen Djoko Susilo yang Disita Bertambah

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 09:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Hukuman Irjen Djoko Susilo terkait kasus proyek pengadaan simulator SIM diperberat pada pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menilai mantan Kepala Korlantas Polri itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan," demikian putusan yang dikutip dari situs www.pt-jakarta.go.id, pagi ini (Kamis, 19/12).


Sidang pembacaan vonis putusan terdakwa Irjen Djoko Susilo itu digelar Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin tanpa dihadiri oleh Terdakwa. Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, SH (Hakim Ketua), Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan dibantu oleh Wangi Amal, SH (Panitera Pengganti).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah). Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

PT DKI Jakarta juga memutuskan menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara," demikian putusan PT DKI Jakarta. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya