Berita

Hukuman Irjen Djoko Diperberat, Langkah Tegas Abraham Samad Ditunggu

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 08:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Langkah tegas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara, harus didukung KPK dengan langkah nyata. Karena Ketua KPK Abraham Samad jangan sampai tidak tebang pilih dan hanya mengorbankan Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM tersebut.

"Abraham harus mendorong KPK agar segera menetapkan tersangka baru untuk menuntaskan kasus aliran dana korupsi simulator SIM ke sejumlah jenderal Polri lainnya, ke Primkopol maupun kepada sejumlah anggota DPR," tegas Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane pagi ini (Kamis, 19/12).

Karena menurutnya, KPK tidak bisa begitu saja melupakan kasus ini dengan hanya menjerat Djoko Susilo, mengingat fakta-fakta di persidangan Tipikor sudah terungkap adanya aliran dana ke Itwasum Polri, Primkopol maupun kalangan DPR.  


Para tersangka lain dalam kasus simulator SIM, seperti Budi Santoso, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), juga diharapkan membuka secara transparan kemana saja dana korupsi Simulator SIM dialirkan.

Hal ini untuk mengetahui apakah ada jenderal lain menerima aliran dana simulator SIM, sehingga ada sejumlah perwira Polri sempat pasang badan dan melakukan penyerbuan, pengepungan, serta kriminalisasi pada KPK beberapa waktu lalu saat kasus itu pertama kali mencuat.

"Bagaimana pun misteri pengepungan dan penyerbuan gedung KPK harus diungkap tuntas. Para tersangka diharapkan mau mengungkap aliran dana Simulator SIM ke perwira Polri lain. Tujuannya agar terungkap apakah aliran dana tersebut ada kaitannya dengan penyerbuan dan pengepungan terhadap KPK beberapa waktu lalu," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya