Berita

gamawan fauzi/net

Atut Tersangka, KPK Tak Akan Surati Kemendagri

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 14:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menyurati Kementerian Dalam Negeri setelah menetapkan Gubernur Banten Ratu Chosiyah sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada, Lebak, Banten.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, jumpa pers yang ia gelar siang ini merupakan pemberitahuan kepada khalayak umum, termasuk pihak yang terkait, bahwa Ketua DPP Partai Golkar Bidang Wanita sudah menjadi tersangka.

Abraham Samad menyampaikan itu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 17/12). Turut hadir dalam jumpa pers itu Jurubicara KPK Johan Budi.


Ratu Atut dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena dia dianggap turut serta melakukan suap kepada Akil Mochtar bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.

Tak hanya itu menurut Abraham Samad, pihaknya juga tidak akan meminta kepada pemerintah untuk menonaktifkan atau memberhentikan sebagai gubernur.

"Kita tetap berpatokan pada undang-undang. Tanpa kita minta, kalau (UU) diterjemahkan secara baik, dia yang melakukan eksekusi selanjutnya," demikian Abraham Samad.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi belum bisa mengeluarkan usulan pemberhentian Ratu Atut karena belum mendapatkan surat resmi dari KPK dan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor. "Saya belum mengetahui (penetapan Atut), tapi saya sudah baca di media. Saya akan dalami terlebih dahulu," kata Gamawan, seperti dikutip dari Antara. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya