Berita

ilustrasi polisi malaysia

Polisi Malaysia Pemerkosa WNI Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SABTU, 14 DESEMBER 2013 | 21:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota polisi Malaysia yang memerkosa WNI telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk (sebat).

Kabar tersebut juga dibenarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

"Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia telah meminta klarifikasi dari Kantor Polisi Kajang. Pelaku yang dilaporkan korban telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tersebut," kata KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (14/12).


Pada Kamis (12/12), seorang anggota polisi Malaysia ditangkap atas tuduhan memerkosa seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.

KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu langsung dengan polisi penyelidik yang dijadwalkan pada Senin (16/12).

Tim Satgas melakukan komunikasi langsung dengan suami korban yang menyampaikan bahwa dia dan istri dalam keadaan baik namun mereka belum bersedia bertemu langsung dengan Tim Satgas karena beranggapan kasus tersebut telah ditangani oleh polisi.

Satgas KBRI kemudian mengunjungi alamat korban dan mendapat informasi bahwa korban dan suaminya sudah meninggalkan tempat tersebut.

KBRI menjelaskan bahwa pemerkosaan tersebut berawal ketika tiga orang polisi Malaysia mendatangi rumah yang ditinggali oleh korban dan beberapa WNI lainnya.

Petugas tersebut membawa korban beserta tiga orang WNI ke Balai Polis Bandar Baru Bangi karena keempat WNI tidak memiliki izin tinggal yang sah. "Dalam perjalanan, ketiga WNI dibebaskan, sementara korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi," kata KBRI, seperti dilansir Antara.

Salah seorang polisi kemudian membawa korban ke sebuah hotel di daerah Kajang dan diperkosa hingga dua kali sebelum diantar pulang ke rumah. Karena tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke balai polisi terdekat.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya