Berita

SITOK SRENGENGE/net

LBH APIK Minta Polisi Jerat Sitok Srengenge dengan Pasal Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

JUMAT, 13 DESEMBER 2013 | 22:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menolak pengakuan penyair Sitok Srengenge bahwa dirinya berhubungan badan dengan RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) atas dasar suka sama suka.

Hal ini berdasarkan keterangan pendamping korban yang datang ke LBH Apik Jakarta pada tangal 11 Desember 2013 dan informasi di media, bahwa komunikasi yang terjadi antara SS dengan korban pada awalnya karena SS menjanjikan untuk memberikan bimbingan skripsi kepada korban.

"Dalam kasus ini jelas terdapat unsur relasi kuasa antara korban dan SS ( berdasarkan pengalaman, pengetahuan, posisi sosial dan usia) yang menyebabkan korban dalam situasi ketergantungan dan pada akhirnya rentan mengalami eksploitasi seksual. Dengan demikian hubungan yang terjadi antara SS dan korban bukanlah hubungan suka sama suka," tegas Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya (Jumat, 13/12).


Selain itu juga, laporan korban ke Kepolisian dan tetap menuntut untuk diproses secara hukum�" meski SS sudah menyatakan bertanggungjawab- semakin menegaskan bahwa hubungan yang terjadi sama sekali bukan masalah meminta tanggungjawab. Tetapi jelas karena peristiwa tersebut adalah pemaksaan hubungan seksual (tidak dikehendaki oleh korban) yang artinya kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual (perkosaan).

Selain itu, kejadian tersebut telah berdampak pada kondisi kejiwaan korban memicu korban melakukan upaya percobaan bunuh diri hingga dua kali.

"Berdasarkan pertimbangan diatas, kami meminta kepada polisi untuk memeriksa kasus ini sebagai perkara perkosaan (pasal 285) dan perbuatan cabul (pasal 289 ) dan tidak semata-mata hanya menggunakan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) KUHP," tandasnya.

Terkait tuntutan tersebut, LBH APIK telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya