Calon Walikota (Cawalkot) Pangkalpinang, Ismiryadi menuntut pembubaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ismiryadi kesal atas putusan MK yang dibacakan kemarin, dimana permohonannya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.
Padahal Ismiryadi sudah membawa dokumen yang kuat ke MK untuk memproses permohonannya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain putusan PTUN Palembang, putusan PT TUN Medan, serta putusan DKPP, yang selurhnya menyatakan Ismiryadi berhak menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang.
"Jadi buat apa putusan PTUN, PT TUN, dan DKPP itu kalau ternyata oleh MK putusan mereka tidak dianggap, tidak dipertimbangkan. Bubarkan sajalah mereka. Tidak ada gunanya," kata Ismiryadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10).
Ismiryadi mengaku upaya hukum ke MK yang ditempuhnya sebenarnya tidak dapat dilakukan. Sebab yang disengketakan oleh dirinya bukan masalah hasil Pemilu, tapi hanya masalah administrasi, dimana hal itu bukan merupakan kewenangan MK.
"Tapi kenapa dalam rapat pleno awal MK menerima permohonan saya, dan melanjutkan persidangan. Saya tahu administrasi ini bukan wilayah MK. Saya cuma bingung mau mengadu kemana, sebab KPU tak mau melaksanakan putusan PT TUN," tuturnya.
Seharusnya, jika memang bukan kewenangannya, kata Ismiryadi, MK dari awal menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, dirinya tidak perlu repot-repot membawa bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung, bahkan sampai rela mengorbankan waktunya. Ismiryadi pun saat ini hanya menunggu itikad baik dari KPU Pangkalpinang, untuk mengeksekusi putusan PT TUN Medan, dimana KPU diberi batas waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Kita tunggu saja. Ini belum 60 hari. Apabila KPU ternyata tak juga mengeksekusi putusan PT TUN, saya akan melakukan langkah selanjutnya. Yang pasti untuk MK saya sudah sangat kecewa, entah mengapa mereka bersikap aneh seperti itu," tandasnya.
[dem]