Berita

Politik

Sebelum Perppu Disetujui, MK Bisa Dibikin Adonan

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 20:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Presiden Yudhoyono bisa berbuat apapun terhadap Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, terbitnya Perppu tentu atas persetujuan dari DPR.

"Sebelum DPR memutuskan persetujuan Perppu atau penolakan, maka apapun yang ada dalam Perppu tersebut bisa dieksekusi," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dradjad Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10).

Dia mencontohkan, misalnya Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum ada keputusan DPR. Bahkan, jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu juga bisa dilakukan.

Dia mencontohkan, misalnya Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum ada keputusan DPR. Bahkan, jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu juga bisa dilakukan.

"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat bisa, mau dicampur garam pun bisa," kata Dradjad yang juga anggota Komisi XI DPR.

Meski begitu, Dradjad mengingatkan agar Presiden Yudhoyono tidak sembarangan mengeluarkan Perppu. Berkaca dari Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang berkaitan dengan skandal Bank Century.[dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya