Berita

Politik

Sebelum Perppu Disetujui, MK Bisa Dibikin Adonan

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 20:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Presiden Yudhoyono bisa berbuat apapun terhadap Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, terbitnya Perppu tentu atas persetujuan dari DPR.

"Sebelum DPR memutuskan persetujuan Perppu atau penolakan, maka apapun yang ada dalam Perppu tersebut bisa dieksekusi," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dradjad Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10).

Dia mencontohkan, misalnya Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum ada keputusan DPR. Bahkan, jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu juga bisa dilakukan.

Dia mencontohkan, misalnya Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum ada keputusan DPR. Bahkan, jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu juga bisa dilakukan.

"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat bisa, mau dicampur garam pun bisa," kata Dradjad yang juga anggota Komisi XI DPR.

Meski begitu, Dradjad mengingatkan agar Presiden Yudhoyono tidak sembarangan mengeluarkan Perppu. Berkaca dari Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang berkaitan dengan skandal Bank Century.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya