Berita

ilustrasi/net

Politik

IMES Desak Audit Kontrak Karya Tambang

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh kontrak karya tambang yang ada di Indonesia. Tindakan ini diperlukan untuk menelaah dan menelisik lebih komprehensif kontrak karta yang ada secara hukum, dan apa manfaatnya bagi kepentingan nasional.

"UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi ruang legal untuk dilakukannya audit. Sebuah Tim Terpadu dari beragam lintas disiplin ilmu dan kelompok sangat tepat untuk menjalankan hal ini," ujar Direktur IMES, M. Erwin Usman, melalui pesan Blackberry yang diterima redaksi, Selasa (8/10).

Erwin menjelaskan salah satu masalah mendasar dari pertambangan Indonesia adalah penguasaan dan eksploitasi masif dari sumber daya tambang oleh perusahaan multinasional melalui sistem kontrak karya. Sistem kontrak karya menjadikan perusahaan asing multinasional berada di wilayah yang tak tersentuh hukum. Sementara, UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara belum menyentuh akar persoalan ketidakadilan dalam sektor tambang.


Sejumlah tindak pidana korporasi dari pemegang kontrak karya seperti Freeport di Papua, Vale-INCO di Sulawesi, Newmont di Nusa Tenggara Barat senantiasa terabaikan. Sebut saja soal penghancuran kawasan hutan, pencemaran lingkungan, sistem peringatan dini, pajak, royalti, serta pemberian dana jasa keamanan secara ilegal pada aparat keamanan, adalah rahasia umum yang terjadi di wilayah kontrak karya.

"Ini belum ditambah dengan perampasan ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat di lingkar tambang," imbuh Erwin.

Selain dilakukan audit investigatif, Erwin juga mendesak KPK masuk, melakukan telaah dan investigasi atas kontrak karya pertambangan yang ada. Khususnya menelisik terkait pajak dan royalti. Dua sektor ini disinyalir terjadi manipulasi yang merugikan keuangan negara.

"Apalagi sesuai pernyataan publik Ketua KPK dan Ketua BPK soal tambang ini sudah masuk tahap darurat. Yang artinya potensi ketidakadilan dan kerugian negara sangat besar dalam praktek pertambangan selama ini di bawah rezim kontrak karya," pungkas Erwin.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya