Hakim Mahkamah Konstitusi diminta untuk memutuskan sengketa Pilgub Sumsel secara objektif dan realistis. Bagi pengamat hukum Boyamin Saiman, pelanggaran dan tindakan memanfaatkan APBD untuk kampanye sebagai bentuk kecurangan dan sudah cukup dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi calon gubernur incumbent Alex Noerdin.
"Jika ada kecurangan harusnya didiskualifikasi. Bukan melakukan Pilkada ulang di beberapa daerah," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Senin (7/10).
Boyamin curiga keputusan MK agar dilakukan pemilihan ulang di sejumlah daerah dalam kasus sengketa pertama Pilgub Sumsel sengaja dibuat agar ada posisi tawar kepada incumbent.
"Ini dibuat sengaja agar ada posisi tawar dari oknum MK yang mau bertransaksi. Sehingga membuat dua kubu merasa tergantung oleh MK, dalam posisi tertentu mau tidak mau ada transaksi," ujarnya.
Dia mengatakan dalam putusannya nanti MK harus ada ketegasan, realistis dan objektif apalagi saat ini kepercayaan publik terhadap MK sangat rendah akibat penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar yang kedapatan menerima suap terkait sengketa pilkada.
"MK harus tegas. Jika incumbent melakukan kecurangan diskualifikasi saja," bebernya lagi.
Direktur Masyarakat Anti Korupsi untuk Indonesia (MAKI) itu berpendapat berdasarkan kecurangan yang dilakukan calon di satu kabupaten saja sudah seharusnya MK menggugurkan kemenangannya. Apalagi MK sebelum gugatan hasil pemilihan ulang disampaikan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN) sudah menyatakan incumbent melakukan kecurangan di empat kabupaten.
"Patut diduga ada main-main di MK karena menunggu ada yang melakukan penawaran. Jika saja kemarin ada kecurangan oleh incumbent dan kemudian digugurkan, maka MK akan terhindr dari adanya dugaan transaksi. Mungkin, kemarin tawarannya baru kecil-kecil jadi keputusannya dibuat menggantung," Demikian Boyamin.
[dem]