Proses rekrutmen komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013-2016 ditenggarai cacat hukum dan melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran. Kekacauan ini dinilai dimulai sejak awal Tim Seleksi melakukan pekerjaannya. Sejauh ini tidak jelas hasil penilaian tertulis terhadap calon anggota KPI yang diserahkan ke Komisi I DPR beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombusdman diminta turun tangan mengusut segala kemungkinan di balik pemilihan itu. Sementara Presiden SBY pun diminta mencabut Keppres mengenai KPI 2013-2016.
Permintaan di atas disampaikan Dono Prasetyo, salah seorang calon anggota KPI yang merasa dirugikan dan menjadi korban praktik mencurigakan di balik pemilihan anggota KPI yang baru.
Menurutnya, ada 11 nama yang seharusnya lolos ujian untuk mengikuti
fit and proper test di DPR RI dicorettanpa alasan. Sementara ada tiga nama yang seharusnya tidak lulus ujian malah disertakan dalam
fit dan proper test. Diantaranya, ARF di peringkat 2, RR di peringkat 5 dan Dono sendiri yang berada di peringkat 23.
Adapun tiga calon anggota yang seharusnya tidak lulus tetapi justru diloloskan, menurut Dono adalah, BN yang berada di peringkat 30 dan merupakan
incumbent, IS (peringkat 45) dan RY (peringkat 65).
Pembentukan Timsel juga melanggar Bab 3 pasal 3 ayat 4 peraturan KPI/P/KPI/07/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI, dimana disebutkan DPR RI memilih dan menetapkan lima orang anggota Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat yang komposisinya mewakili unsur tokoh masyarakat,akademisi/kampus,dan pemerintah. Faktanya Tim Seleksi hanya terdiri dari tiga orang.
"KPI adalah lembaga negara independen persis sama dengan MK. Karena itu kami minta agar KPK dan Ombusdman untuk memproses kasus rekrutmen yang bermasalah ini terutama keluarnya SK Tim Seleksi oleh DPR sampai keluarnya SK Presiden" ujarnya.
"Kami mohon masyarakat juga bersama-sama memantau proses cacat hukum di KPI," demikian Dono.
[dem]