Berita

Politik

Wilfrida Divonis Mati, Malaysia Lakukan Ketimpangan Hukum

SENIN, 23 SEPTEMBER 2013 | 18:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Korps HMI Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati PB HMI) menolak hukuman mati bagi Wilfrida Soik. Untuk itu, Negara dan pemerintah didesak untuk aktif melakukan penyelamatan terhadap TKI asal Nusa Tenggara Timur itu.

"Kohati PB HMI mendesak Kementrian Luar Negeri untuk melakukan lobby politik terhadap Malaysia untuk tidak menetapkan vonis hukuman mati terhadap Wilfrida," ujar Ketua Umum Kohati PBHMI, Endah Cahya Immawati, dalam keterangannya, Senin (23/9).            

Wilfrida merupakan TKI di bawah umur yang menjadi korban trafficking.  Dia diberangkatkan menjadi TKI saat usianya belum genap 17 tahun, yang semestinya belum bisa dipekerjakan di luar negeri untuk menjadi TKI. Wilfrida diberangkatkan saat Indonesia sedang merotarium pemberangkatan TKI ke Malaysia. Maka atas kelalaian tersebut Wilfrida adalah korban berlapis yang harus dilindungi oleh Negara.


"Kementerian Dalam Negeri harus mengusut lolosnya Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada saat Moratorium TKI ke Malaysia sedang diberlakukan.

Wilfrida berangkat ke Malaysia melalui jasa perorangan bernama Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Wilfrida dikirimkan menjadi TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010.

"BNP2TKI harus menindak tegas agen individu yang ilegal yang telah memberangkatkan Wilfrida yang masih usia anak," kata Endah.

Wilfrida, katanya, melakukan pembelaan diri atas kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Makanya, hukuman mati tidaklah setimpal. Jika pada 30 September mendatang Wilfrida tetap divonis hukuman mati, maka artinya Malaysia telah melakukan ketimpangan hukum, dan Malaysia tidak mengindahkan prinsip-prinsip HAM.

"Pemerintah harus mengungkap sindikat perdagangan orang yang diam-diam masih menjamur. Wilfrida adalah salah satu korban perdagangan orang yang teridentidikasi dari ribuan korban yang lain," demikian Endah. [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya