Berita

Politik

Wilfrida Divonis Mati, Malaysia Lakukan Ketimpangan Hukum

SENIN, 23 SEPTEMBER 2013 | 18:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Korps HMI Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati PB HMI) menolak hukuman mati bagi Wilfrida Soik. Untuk itu, Negara dan pemerintah didesak untuk aktif melakukan penyelamatan terhadap TKI asal Nusa Tenggara Timur itu.

"Kohati PB HMI mendesak Kementrian Luar Negeri untuk melakukan lobby politik terhadap Malaysia untuk tidak menetapkan vonis hukuman mati terhadap Wilfrida," ujar Ketua Umum Kohati PBHMI, Endah Cahya Immawati, dalam keterangannya, Senin (23/9).            

Wilfrida merupakan TKI di bawah umur yang menjadi korban trafficking.  Dia diberangkatkan menjadi TKI saat usianya belum genap 17 tahun, yang semestinya belum bisa dipekerjakan di luar negeri untuk menjadi TKI. Wilfrida diberangkatkan saat Indonesia sedang merotarium pemberangkatan TKI ke Malaysia. Maka atas kelalaian tersebut Wilfrida adalah korban berlapis yang harus dilindungi oleh Negara.


"Kementerian Dalam Negeri harus mengusut lolosnya Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada saat Moratorium TKI ke Malaysia sedang diberlakukan.

Wilfrida berangkat ke Malaysia melalui jasa perorangan bernama Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Wilfrida dikirimkan menjadi TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010.

"BNP2TKI harus menindak tegas agen individu yang ilegal yang telah memberangkatkan Wilfrida yang masih usia anak," kata Endah.

Wilfrida, katanya, melakukan pembelaan diri atas kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Makanya, hukuman mati tidaklah setimpal. Jika pada 30 September mendatang Wilfrida tetap divonis hukuman mati, maka artinya Malaysia telah melakukan ketimpangan hukum, dan Malaysia tidak mengindahkan prinsip-prinsip HAM.

"Pemerintah harus mengungkap sindikat perdagangan orang yang diam-diam masih menjamur. Wilfrida adalah salah satu korban perdagangan orang yang teridentidikasi dari ribuan korban yang lain," demikian Endah. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya