Berita

rahudman harahap

Politik

GMNI Sumut Desak Penahanan Rahudman Harahap Segera

SENIN, 20 MEI 2013 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan diminta segera mengeluarkan penetapan penahanan kepada Walikota Medan, Rahudman Harahap, karena terlibat kasus korupsi.

"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukumnya apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Turedo Sitindaon, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (20/5).

Walikota Medan, Rahudman Harahap, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.


Dia mengatakan, Rahudman Harahap seharusnya diperlakukan sama seperti terdakwa korupsi pada umumnya yang mendekam di dalam ruang tahanan. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, khususnya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di depan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan," tambah dia.

Dengan bahasa sarkasme, dia katakan kota Medan yang di bawah kepemimpinan Rahudman Harahap berhasil memperoleh Piala Adipura sebagai kota bersih dari sampah, malah gagal dalam membersihkan kota medan dari sampah masyarakat, yakni koruptor.

"Koruptor di Medan harus disingkirkan. Jangan biarkan koruptor itu merajalela ke mana-mana," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya