Berita

rahudman harahap

Politik

GMNI Sumut Desak Penahanan Rahudman Harahap Segera

SENIN, 20 MEI 2013 | 18:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan diminta segera mengeluarkan penetapan penahanan kepada Walikota Medan, Rahudman Harahap, karena terlibat kasus korupsi.

"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukumnya apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Turedo Sitindaon, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (20/5).

Walikota Medan, Rahudman Harahap, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.


Dia mengatakan, Rahudman Harahap seharusnya diperlakukan sama seperti terdakwa korupsi pada umumnya yang mendekam di dalam ruang tahanan. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, khususnya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di depan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan," tambah dia.

Dengan bahasa sarkasme, dia katakan kota Medan yang di bawah kepemimpinan Rahudman Harahap berhasil memperoleh Piala Adipura sebagai kota bersih dari sampah, malah gagal dalam membersihkan kota medan dari sampah masyarakat, yakni koruptor.

"Koruptor di Medan harus disingkirkan. Jangan biarkan koruptor itu merajalela ke mana-mana," pungkasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya