Berita

Politik

Seharusnya KPU Perhatikan Juga Putusan-putusan MK

SENIN, 15 APRIL 2013 | 17:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikecam.

Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Indonesia mendesak KPU menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan KPU tersebut dianggap menghidupkan lagi pasal-pasal "pembredelan pers" dalam UU 42/2008 tentang Pilpres (Juli 2009) dan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (Februari 2009) yang sudah dibatalkan MK.


Dalam keterangan resmi, Koordinator Kajian KIPP, Girindra Sandino, menyebutkan lagi beberapa pasal yang mengusik. Pertama, pada pasal 44, disebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran, media cetak, on line dan elektroknik.

"MK sudah membatalkan pasal tersebut dalam UU Pilpres dan UU Pemilu yang lama karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagipula Dewan Pers tidak berhak menjatuhkan sanksi," terangnya.

Contoh lain, pasal 36, diatur bahwa selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. MK juga sudah membatalkan hal ini.

Menurut KIPP, seharusnya KPU benar-benar ketat mengacu tidak saja pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga pada putusan-putusan MK.

Lagipula, tegas Girindra, secara yuridis KPU sama sekali tidak punya kewenangan mengembangkan interpretasi yang melampaui kebiasaan (eksesif) atas UU Pemilu, dan kemudian menuangkannya dalam Peraturan KPU. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya