Berita

Politik

Seharusnya KPU Perhatikan Juga Putusan-putusan MK

SENIN, 15 APRIL 2013 | 17:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikecam.

Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Indonesia mendesak KPU menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan KPU tersebut dianggap menghidupkan lagi pasal-pasal "pembredelan pers" dalam UU 42/2008 tentang Pilpres (Juli 2009) dan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (Februari 2009) yang sudah dibatalkan MK.


Dalam keterangan resmi, Koordinator Kajian KIPP, Girindra Sandino, menyebutkan lagi beberapa pasal yang mengusik. Pertama, pada pasal 44, disebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran, media cetak, on line dan elektroknik.

"MK sudah membatalkan pasal tersebut dalam UU Pilpres dan UU Pemilu yang lama karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagipula Dewan Pers tidak berhak menjatuhkan sanksi," terangnya.

Contoh lain, pasal 36, diatur bahwa selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. MK juga sudah membatalkan hal ini.

Menurut KIPP, seharusnya KPU benar-benar ketat mengacu tidak saja pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga pada putusan-putusan MK.

Lagipula, tegas Girindra, secara yuridis KPU sama sekali tidak punya kewenangan mengembangkan interpretasi yang melampaui kebiasaan (eksesif) atas UU Pemilu, dan kemudian menuangkannya dalam Peraturan KPU. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya