Berita

Siti Noor Laila/ist

Politik

PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

Jangan Bikin Runyam, Ketua Komnas HAM Harus Buktikan Pernyataannya

SABTU, 13 APRIL 2013 | 09:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, menyampaikan kesimpulan awal dari investigasi yang dilakukan oleh timnya, yang menegaskan ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan penjara Cebongan, Sleman.

Noor Laila juga mengatakan, penganiayaan hingga tewas kepada anggota TNI AD, Serka Heru Santoso, yang terjadi di Hugo's Cafe merupakan tindak kriminal biasa. Sedangkan, penyerangan oleh sembilan anggota Kopassus ke LP Cebongan dilakukan institusi negara.

Kepada wartawan (Sabtu pagi, 13/4), Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, dengan pernyataan yang kemudian dapat diartikan bahwa yang melakukan penyerangan ke Cebongan tersebut diduga sebagai institusi negara, maka pasal yang tercantum dalam UU 39/1999  tentang HAM menjadi terpenuhi.


Tapi, TB Hasanuddin melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar untuk pembuktian pernyataan kesimpulan awal dari Ketua Komnas HAM itu.

Apakah benar bahwa kasus penyerangan LP Cebongan ada yang mengorganisir? Apakah benar ada perintah dari atasan para anggota Kopassus? Kemudian, apakah benar atasannya itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hirarki? Apakah benar penggunaan alat atau perlengkapan dan senjata itu legal seizin negara atau TNI? Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?

"Ketua Komnas HAM harus membuktikan semuanya parameter dan indikasi tersebut. Kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan dari kesimpulan awal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tegas TB. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya