Berita

ilustrasi

Politik

Peradilan Umum Bukan Jaminan Memberantas Aksi Indisipliner Prajurit

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 12:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peradilan umum bagi anggota Kopasssus yang terlibat dalam kasus pembantaian di LP Cebongan bukanlah jaminan bahwa kasus-kasus main hakim sendiri oleh anggota TNI bakal berhenti dengan sendirinya di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyadari, sebagian masyarakat menilai peradilan umum lebih tepat untuk mengadili anggota TNI yang  melakukan pelanggaran hukum non militer. Sayangnya, hal itu bukan jaminan di kemudian hari para prajurit TNI menjadi lebih disiplin dan tak melanggar hukum .

"Bukan jaminan kemudian para prajurit TNI itu menjadi disiplin dan tak melanggar hukum. Dulu anggota Polri juga memakai peradilan militer, kemudian diubah menjadi peradilan umum. Tapi tetap saja pelanggaran dan kasus terjadi dimana mana," ujar TB kepada wartawan, Jumat (5/4).


Menurutnya, dengan jumlah anggota Polri yang lebih kecil dari TNI, ternyata persentase pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Polri jauh lebih besar dari persentase jumlah oknum TNI yang melanggar hukum.

"Jadi, menurut hemat saya, peradilan umum perlu sebagai sebuah negara demokrasi. Tapi disiplin aparat menjadi lebih utama. Hukum harus ditegakkan, dan preman tetap harus diberantas," tegasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, meski sebagian kalangan dapat memahami perasaan sedih dan marah dari para anggota Kopassus atas kasus kematian rekan mereka oleh gerombolan preman, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.

Dia juga menyadari, tindakan main hakim sendiri sering muncul karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum dianggap tidak bisa memberi keadilan kepada orang yang menjadi korban kejahatan. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya