Berita

ilustrasi

Politik

Peradilan Umum Bukan Jaminan Memberantas Aksi Indisipliner Prajurit

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 12:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peradilan umum bagi anggota Kopasssus yang terlibat dalam kasus pembantaian di LP Cebongan bukanlah jaminan bahwa kasus-kasus main hakim sendiri oleh anggota TNI bakal berhenti dengan sendirinya di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyadari, sebagian masyarakat menilai peradilan umum lebih tepat untuk mengadili anggota TNI yang  melakukan pelanggaran hukum non militer. Sayangnya, hal itu bukan jaminan di kemudian hari para prajurit TNI menjadi lebih disiplin dan tak melanggar hukum .

"Bukan jaminan kemudian para prajurit TNI itu menjadi disiplin dan tak melanggar hukum. Dulu anggota Polri juga memakai peradilan militer, kemudian diubah menjadi peradilan umum. Tapi tetap saja pelanggaran dan kasus terjadi dimana mana," ujar TB kepada wartawan, Jumat (5/4).


Menurutnya, dengan jumlah anggota Polri yang lebih kecil dari TNI, ternyata persentase pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Polri jauh lebih besar dari persentase jumlah oknum TNI yang melanggar hukum.

"Jadi, menurut hemat saya, peradilan umum perlu sebagai sebuah negara demokrasi. Tapi disiplin aparat menjadi lebih utama. Hukum harus ditegakkan, dan preman tetap harus diberantas," tegasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, meski sebagian kalangan dapat memahami perasaan sedih dan marah dari para anggota Kopassus atas kasus kematian rekan mereka oleh gerombolan preman, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.

Dia juga menyadari, tindakan main hakim sendiri sering muncul karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum dianggap tidak bisa memberi keadilan kepada orang yang menjadi korban kejahatan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya