Berita

tb hasanuddin/ist

Politik

PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

TB Hasanuddin: Salah Satu Kejanggalan dalam Penyidikan adalah Pengarahan Opini ke Kopassus

SELASA, 02 APRIL 2013 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Banyak kelemahan dalam penyelidikan kasus penyerangan sekitar 17 orang bersenjata api dan granat ke penjara Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu dinihari (23/3), yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.

Demikian dipaparkan Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (2/4).

Menurut dia, banyaknya tim yang bekerja menginvestigasi kasus ini justru memperumit penyelidikan. Dia menyarankan, tim dari TNI dan Polri digabung menjadi satu. Sedangkan, tim investigasi dari Komnas HAM masuk bekerja ketika sudah ditemukan bukti kuat menyangkut pelaku.


"Dua tim digabung satu dan kalau sudah ketahuan siapa pelakunya, modus dan motifnya, baru Komnas HAM masuk," ujar Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.

Lagipula, dia tegaskan, Komnas HAM bukan lembaga yang memiliki wewenang dan kemampuan menyelidiki sebuah perkara.

"Komnas HAM itu bukan penyelidik, tidak bisa menyelidik. Hanya Polri dan Polisi Militer yang punya kemampuan itu dalam kasus ini. Selain kemampuan, mereka juga punya tanggung jawab dan kewenangan," tegasnya.

Selain itu, menurut dia, sangat prematur bila Panglima Kodam menyatakan tidak ada prajurit Kodam yang terlibat dalam kasus itu.

"Dia tidak bisa mengatakan itu karena belum ada penyelidikan. Jangan tergesa-gesa," katanya.

Dan yang paling penting lagi, Hasanuddin menolak keras upaya mengarahkan pendapat publik untuk menuduh Kopassus sebagai pelaku penyerangan.

Dia tegaskan lagi bahwa Sertu Santoso yang menjadi korban pembunuhan empat tersangka yang dibantai di Lapas Cebongan bukan lagi berstatus anggota Kopassus ketika wafat. Sertu Santoso sudah dipindahkan dari Grup 2 Kopassus ke Kodam Diponegoro.

Dia juga sesalkan, Komnas HAM yang tergesa-gesa ingin menemui pihak Kopassus padahal belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa anggota Kopassus terlibat dalam tragedi itu.

"Kehadiran Komnas HAM itu seolah ingin mengarahkan opini publik. Komnas HAM bukan penyidik, dia baru masuk kalau sudah ditemukan pelaku, motif dan modus. Setelah itu, dia boleh ikut bersama-sama tim lain pelajari apakah ada penggaran HAM di dalam sebuah kasus," terangnya.  [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya