Berita

martin hutabarat

Politik

Martin Hutabarat: Pemerintah Tidak Peka Melindungi Perempuan dari Pelecehan Seksual

KAMIS, 28 MARET 2013 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan makin mengkhawatirkan masyarakat.

Namun, ancaman hukuman perkosaan tidak berubah dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR.

Dalam KUHP yang berlaku sekarang, ancaman hukuman bagi tindak perkosaan yang disertai kekerasan terhadap seorang wanita ditentukan paling tinggi 12 tahun penjara.


Kenyataannya dalam praktiknya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus-kasus perkosaan sangat rendah, jauh dari besaran hukuman maksimal.

Menurut anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, melihat dinamika masyarakat di mana kesadaran hukumnya semakin meningkat, ancaman hukuman maksimal terhadap kasus-kasus perkosaan ini seyogyanya juga harus ditambah, misalnya menjadi 15 tahun, guna menimbulkan efek jera.  

"Apalagi, rasa solidaritas untuk melindungi kaum wanita dari pelecehan seksual juga makin luas sekarang. Namun, dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR baru-baru ini, ancaman hukuman terhadap tindak pidana perkosaan tidak mengalami peningkatan," ujar legislator berjulukan "profesor" ini, Kamis (28/3).

Dia sayangkan, ancaman hukuman dalam draf pemerintah itu tetap, yakni paling tinggi 12 tahun penjara.

Menurut Martin lagi, hal tersebut akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya kaum wanita, bahwa pemerintah tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat yang semakin meningkat dan berusaha melindungi kehormatan kaum wanita dari pelecehan seksual. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya