Berita

martin hutabarat

Politik

Martin Hutabarat: Pemerintah Tidak Peka Melindungi Perempuan dari Pelecehan Seksual

KAMIS, 28 MARET 2013 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan makin mengkhawatirkan masyarakat.

Namun, ancaman hukuman perkosaan tidak berubah dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR.

Dalam KUHP yang berlaku sekarang, ancaman hukuman bagi tindak perkosaan yang disertai kekerasan terhadap seorang wanita ditentukan paling tinggi 12 tahun penjara.


Kenyataannya dalam praktiknya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus-kasus perkosaan sangat rendah, jauh dari besaran hukuman maksimal.

Menurut anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, melihat dinamika masyarakat di mana kesadaran hukumnya semakin meningkat, ancaman hukuman maksimal terhadap kasus-kasus perkosaan ini seyogyanya juga harus ditambah, misalnya menjadi 15 tahun, guna menimbulkan efek jera.  

"Apalagi, rasa solidaritas untuk melindungi kaum wanita dari pelecehan seksual juga makin luas sekarang. Namun, dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR baru-baru ini, ancaman hukuman terhadap tindak pidana perkosaan tidak mengalami peningkatan," ujar legislator berjulukan "profesor" ini, Kamis (28/3).

Dia sayangkan, ancaman hukuman dalam draf pemerintah itu tetap, yakni paling tinggi 12 tahun penjara.

Menurut Martin lagi, hal tersebut akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya kaum wanita, bahwa pemerintah tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat yang semakin meningkat dan berusaha melindungi kehormatan kaum wanita dari pelecehan seksual. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya