Berita

ILUSTRASI

JALAN MAKAN KORBAN

Polisi Harus Berani Periksa Gubernur Jakarta

RABU, 23 JANUARI 2013 | 09:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Indonesia Police Watch mencatat selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta.

Pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat.

Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah
sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.

sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.

"Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi,"  ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane pagi ini (Rabu, 23/1).

Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri berani menegakkan hukum, menjalankan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. "Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak," jelasnya.

Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. "Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," demikian Neta.

Sebelumnya Neta menjelaskan, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya