Berita

ilustrasi

Ayah RI harus Dijerat Pasal Berlapis

JUMAT, 18 JANUARI 2013 | 20:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polisi harus terus mendalami barang bukti dan saksi untuk mengusut tuntas kasus kejahatan seksual yang dialami bocah berumur berusia 10 tahun, RI, yang akhirnya meninggal pada 6 Januari 2013 lalu.

Meski sudah diketahui bahwa pelakunya ternyata S, yang tak lain bapak korban sendiri.

"Jika yang melakukan adalah bapak korban, RI mungkin bisa dikenakan hukuman seberat-beratnya. Yaitu tambahan seperti dari orang biasa. Pasal yang mengakibat kehilangan nyawa dan pencabulan. Bapak RI jika terbukti melakukan dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP," ujar Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak M Ihsan (Jumat, 18/1).

Ihsan menjelaskan, pengakuan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan untuk membuktikan pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan bapak korban mengakui ini untuk menutupi perbuatan orang lain.

"Jika ini yang terjadi, pelaku akan semakin banyak mengincar anak-anak yang lain jadi korban," ungkap Ihsan.

Ihsan mengingatkan, penanganan kasus RI tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan anak-anak lain dari ancaman kejahatan seksual.

"Semoga Kepolisian tidak puas dengan pengakuan bapak korban RI sebelum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan pengakuan tersebut," tandasnya. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya