Berita

zaki iskandar

Gugatan Suwandi-Muchlis Ditolak MK, Zaki Iskandar Pimpin Tangerang

RABU, 16 JANUARI 2013 | 12:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang nomor urut 4 Achmad Suwandi-Muchlis pada Selasa (15/1).

“Menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya di hadapan sidang pleno terkait Permohonan dengan Nomor 100/PHPU.D-X/2012 itu.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan salah satu hakim konstitusi, seperti dikutip dari situs resmi MK, dijelaskan, bahwa dalil yang diungkapkan Pemohon tidak beralasan hukum.

Adanya dalil pemohon yang menyatakan terdapat penjumlahan dalam Model DB.1 KWK.KPU, yaitu pada kolom surat suara terpakai tertulis 1.094.871, sehingga tidak sesuai dengan penjumlahan antara surat suara sah sebanyak 1.080.881 dan surat suara tidak sah sebanyak 42.512.
Surat Putusan Termohon Nomor 087/Kpts/KPU-Kab.Tng/015436389/XII/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2013 - 2018, ditemukan fakta bahwa benar ada ketidaksesuaian penjumlahan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah.

“Terjadinya ketidaksesuaian penjumlahan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah tersebut karena adanya kesalahan dalam memasukkan data dalam Model DB-1 KWK. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah bahwa sekalipun benar dalil Pemohon a quo telah terjadi kesalahan penulisan dalam Model DB-1 KWK, namun kesalahan tersebut tidak mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar hakim konstitusi.

Selain itu, Pemohon juga mendalikan Termohon dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga Kabupaten Tangerang dengan cara tidak memasukkan warga Kabupaten Tangerang ke dalam DPT yang terjadi di 22 kecamatan. Akan tetapi berdasarkan bukti yang ada, Mahkamah sama  sekali tidak menemukan adanya keberatan baik dari Pemohon maupun pasangan calon lainnya terhadap penetapan DPT oleh Termohon.

“Oleh karena Pemohon dalam rapat pleno penetapan DPT dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang tersebut tidak mempersoalkan dan tidak pula mengajukan keberatan mengenai daftar pemilih yang ditetapkan dalam DPT, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas hakim konstitusi.

Selanjutnya mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan sengaja menambah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan cara mencantumkan nama pemilih fiktif yang tidak ada di tempat mendapat formulir C-6 yang terjadi di 5 Kecamatan, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan hukum. Berdasarkan bukti-bukti Pemohon a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan adanya bukti mengenai adanya pemilih fiktif, pemilih ganda, dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Seandainyapun benar terjadi penambahan suara di TPS 14 Kampung Besar, hal tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara Pemohon karena sesuai keterangan saksi Pemohon hanya terjadi dua penambahan suara,” jelas hakim konstitusi.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tangerang pada 9 Desember lalu diikuti empat pasangan calon calon.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten Tangerang pada Jumat (14/12) lalu pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah unggul.

Berikut hasil rekapitulasi KPU selelengkapnya.

Nomor urut 1 pasangan calon Ahmad Subadri-M Aufar Sadat memperoleh 113.379 suara (10,49%). Nomor urut 2, Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah 599.478 suara (55,46%). Nomor urut 3, Aden Abdul Khaliq-Suryana 148.178 suara (13,71%). Sedangkan nomor urut 4, Achmad Suwandhi-Muhlis mendapat 219.846 suara (20,34%).

Dengan putusan MK menolak gugatan pasangan nomor empat tersebut, Zaki Iskandar dipastikan akan memipin Kabupaten Tangerang untuk lima tahun ke depan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya