Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem kemarin telah melaporkan secara resmi peristiwa penembakan terhadap 7 Nelayan tradisional oleh oknum TNI di Raja Ampat, Papua barat, yang menyebabkan 5 orang termasuk satu orang anak-anak berumur 12 tahun.
Kepada Komnas HAM, BAHU Partai NasDem yang diwakili Herna Sutana, Tomson Situmeang, Anwarsyah Nasution dan Ramdan Alamsyah, membeberkan kronologi peristiwa, disertai bukti-bukti bersama dengan dua orang saksi korban yang selamat dari peristiwaâ€pembantaian†berdarah tersebut, yakni La Amu (28) dan La Udi (28).
Tim BAHU NasDem diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Nurkholis di ruang pengaduan Komnas HAM, Jakarta. Setelah mendengar panjang lebar keterangan dari saksi korban, Nurkholis menyatakan bahwa kuat indikasi terhadap persitiwa ini adalah pelanggaran HAM, karena telah menghilangkan hak hidup seseorang dengan sewenang-wenang. Komnas HAM berjanji akan mengusut peristiwa ini dan akan membentuk tim pencari fakta untuk melihat langsung kejadian di tempat perkara, langkah-langkah yang dilakukan tentunya dengan segera akan menghubungi Pangdam dan Kapolda Papua untuk mendengar langsung keterangan resmi versi TNI maupun kepolisian, dan untuk keamanan saksi korban.
Komnas HAM merekomendasikan agar saksi La Amu dan La Udi segera untuk mengajukan permohonan Perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Berdasarkan rekomendasi tersebut, kemarin Tim BAHU NasDem bersama para saksi korban langsung mengajukan permohonan perlindungan saksi di LPSK yang langsung dilakukan di Kantor LPSK di gedung pola proklamasi Jakarta. Aduan permohonan saksi ahli tersebut langsung diterima oleh Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, SH. Dan LPSK juga akan mengupayakan menekan pihak terkait untuk memeriksa perkara ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM guna terus memantau kasus ini sampai pada tahap penyelesaiannya.[zul]