Berita

NOVA RIYANTI YUSUF/IST

Kesehatan

Nova Riyanti Yusuf: Dokter Malpraktik Patut Diganjar Sanksi Berat

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 20:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Para pekerja medis baik dokter dan perawat sekali pun diingatkan untuk tidak bermain-main dengan nyawa pasien. Pasalnya, rakyat Indonesia sudah melek hukum.

Nah, untuk meminimalisir nyawa pasien melayang akibat malpraktik di Indonesia, dokter yang terlibat perlu diganjar dengan hukuman berat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf kepada wartawannya di gedung DPR, Selasa (15/1) usai rapa kerja antara Komisi IX DPR dengan Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta, Dirut  RS Ibu dan Anak Dedari Kupang, Dirut RS Santa Elizabeth Medan,

Menurut dia, kasus kelalaian (malpraktik) yang terjadi di tiga rumah sakit tersebut harus dijadikan pelajaran berharga bagi para pekerja medis untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain-main dengan nyawa pasien.

"Mereka harus berpraktik sesuai kaidah-kaidah ilm kedokteran. Mereka juga harus paham berbagai regulasi yang berkaitan dengan proses mereka seperti UU tentang Kesehatan, UU Rumah Sakit. Di situ ada aturan yang jelas berkaitan profesi mereka. Sudah tidak ada cela mereka bermain-main dengan nyawa pasien'" kata Nova Riyanti Yusuf yang akrab disapa Noriyu ini.

Mereka, dia menambahkan, juga harus paham kalau dalam melaksanakan tugasnya, para dokter dan perawat harus menyadari kalau pasien juga memilik hak untuk mendapat pelayanan yang baik. Dan hak itu, kata politisi perempuan Partai Demokra berwajah cantik dan juga penulis NU, harus dihormati.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengadukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika menemukan terjadi malpraktik yang dilakukan dokter atau pun perawat di rumah sakit.

Noriyo mendukung perlu adanya sanksi yang keras kepada dokter yang melakukan malpraktik. Tidak cukup sanksi dihapus izin praktik atau tidak berpraktik selama setahun saja.

"Ini kan menyangku nyawa manusia. Pengendara mobil saja jika menabrak orang sampai tewas dipenjara. Sanksi yang sama juga harus diterapkan kepada para pekerja medis yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Sebab mereka juga sangat berpotensial melanggar hukum," demikian Noriyu. [wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya