Berita

NOVA RIYANTI YUSUF/IST

Kesehatan

Nova Riyanti Yusuf: Dokter Malpraktik Patut Diganjar Sanksi Berat

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 20:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Para pekerja medis baik dokter dan perawat sekali pun diingatkan untuk tidak bermain-main dengan nyawa pasien. Pasalnya, rakyat Indonesia sudah melek hukum.

Nah, untuk meminimalisir nyawa pasien melayang akibat malpraktik di Indonesia, dokter yang terlibat perlu diganjar dengan hukuman berat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf kepada wartawannya di gedung DPR, Selasa (15/1) usai rapa kerja antara Komisi IX DPR dengan Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta, Dirut  RS Ibu dan Anak Dedari Kupang, Dirut RS Santa Elizabeth Medan,

Menurut dia, kasus kelalaian (malpraktik) yang terjadi di tiga rumah sakit tersebut harus dijadikan pelajaran berharga bagi para pekerja medis untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain-main dengan nyawa pasien.

"Mereka harus berpraktik sesuai kaidah-kaidah ilm kedokteran. Mereka juga harus paham berbagai regulasi yang berkaitan dengan proses mereka seperti UU tentang Kesehatan, UU Rumah Sakit. Di situ ada aturan yang jelas berkaitan profesi mereka. Sudah tidak ada cela mereka bermain-main dengan nyawa pasien'" kata Nova Riyanti Yusuf yang akrab disapa Noriyu ini.

Mereka, dia menambahkan, juga harus paham kalau dalam melaksanakan tugasnya, para dokter dan perawat harus menyadari kalau pasien juga memilik hak untuk mendapat pelayanan yang baik. Dan hak itu, kata politisi perempuan Partai Demokra berwajah cantik dan juga penulis NU, harus dihormati.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengadukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika menemukan terjadi malpraktik yang dilakukan dokter atau pun perawat di rumah sakit.

Noriyo mendukung perlu adanya sanksi yang keras kepada dokter yang melakukan malpraktik. Tidak cukup sanksi dihapus izin praktik atau tidak berpraktik selama setahun saja.

"Ini kan menyangku nyawa manusia. Pengendara mobil saja jika menabrak orang sampai tewas dipenjara. Sanksi yang sama juga harus diterapkan kepada para pekerja medis yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Sebab mereka juga sangat berpotensial melanggar hukum," demikian Noriyu. [wid]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya