Berita

dahnil anzar simanjuntak

Pemda Harus Berani Kutip Pajak Alat Kampanye

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 10:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Seiring dengan sudah masuknya masa kampanye, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diharapkan berani mendorong Perda Pajak Alat Peraga Kampanye di daerahnya masing-masing. Karena obyek pajak seperti reklame dan lain-lain adalah obyek pajak daerah, maka yang bisa mendorong kebijakan ini adalah pemerintah daerah yakni Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Adanya inisiasi Perda pungutan Pajak Alat Peraga Kampanye ini setidaknya memiliki 3 kebermanfaatan. Yakni manfaat lingkungan, fiskal-ekonomi dan pendidikan politik," ujar ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/1).

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini menguraikan, pertama, kebijakan Perda Pajak Alat Peraga Kampanye ini akan mengendalikan perusakan lingkungan dan kesemrawutan kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Karena selama kampanye pasti akan dipenuhi dengan misalnya spanduk, baliho, stiker partai politik dan calon legislatif. Pengenaan pajak akan mengendalikan dan mengurangi perusakan keasrian kota/kabupaten oleh pelbagai alat peraga kampanye.

"Kedua, kebijakan pungutan pajak alat peraga kampanye jelaskan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga memberikan kebermanfaatan yang konkret bagi pembangunan di daerah," rinci Dahnil.

Ketiga, secara politik, kebijakan pungutan pajak alat peraga akan mendidik masyarakat dan politisi untuk melakukan kampanye-kampanye dialogis dan lebih berkualitas dibanding sekedar mengotori daerah dengan berbagai spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

"Hanya saja tantangan pemberlakuan secara tegas peraturan daerah pungutan pajak alat peraga ini pasti dapat tantangan keras dari DPRD dan politisi di Pusat maupun daerah. Apalagi fakta bahwa Perda dibuat harus disetujui oleh DPRD. Kita berharap ada kepala daerah yang secara tegas dan berani menerapkan hal ini dan diikuti oleh kepala-kepala daerah lainnya. Karena model kebijakan seperti ini memiliki kebermanfaatan yang multi, secara ekonomi, lingkungan dan pendidikan politik," demikian Dahnil. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya