Berita

johan budi sp/ist

Politik

KPK: Tidak Ada Anak Emas dan Tiri!

JUMAT, 23 NOVEMBER 2012 | 20:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung atas laporan mantan para penyidiknya kepada Komisi III DPR yang menyebut penyadapan yang dilakukan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya juga bingung kok ada pernyataan KPK lakukan penyadapan tidak sesuai KUHAP," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada media di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).

Jelas Johan, kewenangan KPK melakukan penyadapan disebut dengan jelas dalam UU No 30/2002 tentang KPK. Dalam kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan.


Penyadapan yang dilakukan kata Johan adalah lawfull interseption yang bisa di bawa ke pengadilan.

"Bukan bermaksud menggurui, coba tanyakan yang ngomong itu coba dibuka KUHAP lagi," tantang Johan.

Johan pun membantah di KPK tidak membeda-bedakan penyidik. penyidik dari dalam dan dari luar KPK sama rata di KPK.

"Anak yang disebut anak emas dan anak tiri tidak ada, semua sama, selevel. Tergantung kepercayaan pimpinan satgas berikan tugas kepada penyidik apakah menangani dua sampai tiga kasus. Semua anak kandung KPK," tuturnya.

"Kami tidak tahu detil pembicaraanya apa. Secara tersurat tidak ada satupun mereka (penyidik) diperlakukan tidak adil. Ada di dalam surat pernyataan pengunduran diri (eks penyidik). Mereka mengatakan ada added value, profesionalisme yang akan dibawa ke institusi awal. Saya gak bisa liat masing-masing isi hati. Tidak ada anak emas, anak tiri, diperlakukan sama, beban tugas tergantung pimpinan satgas," tambahnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya