. Persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa bekas Bupati Buol, Amran Batalipu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (22/11). Sidang ini menghadirkan tiga saksi, yakni Yani Ansori, Gondo Sujono, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol, Haryono Suyono.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gusrizal, Gondo mengungkapkan bahwa pada mulanya Amran Batalipu berkali-kali menyampaikan permintaan dana kepada PT Hardaya Inti Plantations milih pengusaha Hartati Murdaya.
Dia menjelskan, Amran sering meminta dana untuk berbagai keperluan, seperti untuk jasa keamanan perusahaan maupun untuk kepentingan Pemilukada di mana dirinya sebagai incumbent maju lagi dalam Pemilukada Kabupaten Buol pada Juli lalu.
Gondo mengatakan bahwa dirinya pernah datang ke Buol dan bertemu Amran Batalipu di sebuah restoran. Saat itu Amran meminta sejumlah dana dan dirinya mengaku mendapat tekanan dari Amran yang menagih sejumlah uang.
“Waktu itu Pak Amran meminta dana sebanyak Rp3,5 miliar,†terang dia.
Saksi lainnya, Yani Ansori juga menjelaskan hal yang sama kepada majelis hakim. Dia membenarkan bahwa Amran Batalipu sering menyampaikan permintaan dana kepada PT HIP.
“Yang saya tahu dalam berbagai kesempatan Pak Amran sering menyampaikan permintaan dana,†katanya.
Menurut Yani, pada awalnya permintaan dana tersebut kurang ditanggapi oleh managemen PT HIP, dan oleh sebab itu Amran sering menekan dirinya.
“Gimana (soal dana) itu?†ujar Yani menirukan Amran Batalipu yang berkali kali meminta uang.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pada akhirnya pemilik PT HIP, Hartati Murdaya, menyetujui memberikan dana Rp1 milyar ke Buol, karena pada saat Amran meminta dana kondisi perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO di Buol sedang diganggu dan diblokade oleh warga yang diduga sebagai pendukung Amran.
Hartati setuju memberikan dana Rp1 milyar tersebut sebagai biaya keamanan agar perkebunan dan pabriknya di Buol tidak diganggu lagi. Dana tersebut diberikan melalui Yani Ansori dan Arim.
[sam]