Berita

andi mallarangeng/ist

HAMBALANGGATE

Ternyata KPK Belum Menerima Dokumen Hambalang Versi DPR

MINGGU, 18 NOVEMBER 2012 | 16:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI  terhadap hasil audit investigatif Hambalang tahap pertama yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini belum sampai di tangan Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK).

"Saya belum dapat info tentang itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (18/11).

Priharsa juga belum bisa memastikan apakah hasil telaah BAKN urgent atau tidak untuk memuluskan penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 triliun itu.

"Bisa dipastikan penting atau tidaknya (telaah BAKN) itu setelah peyidik (KPK) mempelajari isinya,"  ujar Priharsa lagi.

Dalam telaah BAKN yang diserahkan kepada Pimpinan DPR Rabu (14/11) lalu,  disebutkan bahwa Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.

Pelanggaran lain yang dilakukan Menteri Andi Mallarangeng adalah dalam pemilihan rekanan proyek. Selain nama Wafid Muharam dan WiM (Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora), J (anggota Panitia Pengadaan Kemenpora), BaS (Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora), RW (Staf Biro Perencanaan Kemenpora), dan MA (Komisaris PT MSG), pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek juga melibatkan nama-nama lainnya, yakni AW (Marketing Manager PT MSG), HaH (Staf PT YK), AS (Direktur PT CCM), Mul (Manajer Pemasaran PT CCM), AG (Staf PT CCM), RH (Staf PT CCM), RMS (Staf PT CCM), YS (Staf PT CCM), MG (Staf PT CCM), TS (Staf PT AK), serta AT dan KS (Staf PT AK). [guh]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya