Berita

neneng sri wahyuni/ist

Politik

Jaksa KPK: Surat Dakwaan Neneng sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 13:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

"Mohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi. Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar untuk pemeriksaan kedua terdakwa, Neneng. Dan menekankan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Jaksa Rini Triningsih membacakan tanggapan dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (13/11).

Soal keberatan kubu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenakrtrans tersebut yang menyatakan bahwa Neneng tak pernah melarikan diri dan tidak pernah tertangkap melainkan sukarela menyerahkan diri, menurut Jaksa, sudah masuk dalam materi perkara.


"(Itu) tidak ada relevansinya dengan persidangan, jadi ditolak," kata dia.

Kemudian mengenai keterangan saksi Yulianis dalam berkas perkara Muhammad Nazaruddin bahwa ada bagi-bagi uang sogokan besar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga tapi tidak pernah dijadikan tersangka. Jaksa juga menyatakan, eksepsi terdakwa tidak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan sehingga tidak bisa dijadikan keberatan pada pokoknya.

Selanjutnya mengenai keberatan selama ditahan di Rumah Tahanan KPK, Neneng tidak bertemu anaknya. Menurut Jaksa, hal tersebut bukan merupakan materi keberatan. Akan tetapi kata jaksa, perlu disampaikan, selama menjadi tahanan di KPK, kepala rutan telah memberikan keleluasaan untuk anak membesuk yakni pada hari Senin dan Kamis pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Namun kesempatan tsb tidak dipergunakan sebaik-baiknya," teranganya.

Sehingga menurut jaksa, dapat disimpulkan, surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu eksepsi telah melampaui lingkup eksepsi karena menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya