Berita

sofyan djalil/ist

Politik

Sofyan Djalil Tak Pernah Setuju Penunjukan Langsung Proyek CIS-RISI

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 16:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sofyan Djalil mengaku tak setuju soal penunjukan langsung dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System (CIS)-Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.

Alasan mengenai ketidaksetujuannya pada proyek itulah yang sempat dikonfirmasi penyidik KPK pada pemeriksaannya kali ini. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

"Jadi saya tadi ditanya (penyidik) kenapa tidak setuju dan macam-macam," kata Sofyan usai menjalani pemeriksaan di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11).


Menurut dia, pihaknya telah meminta proyek itu ditender, tapi tidak dilakukan karena waktu itu mereka tidak menyetujui program tersebut. Akhirnya, pada saat ganti komisaris, tepatnya setelah tahun 2004, baru program itu jalan.

Sofyan mengutarakan alasannya menolak tender tersebut lantaran kata Direksi ada teknologi yang unik, yang mana komisaris waktu itu beda pendapat mengenai hal tersebut.

"Itu persetujuan direksi. Menurut kita enggak ada yang unik dan itu bisa di tender. Namun pihak direksi tetap melanjutkan program," kata dia.

Selebihnya Sofyan mengaku tidak mengenal Gani. Sofyan baru mengenal Gani saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. "Dia kan pengusaha ICT. Pada saat itu saya mengenalnya, tapi sebelumnya tidak pernah," demikian Sofyan.

Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya