Berita

dhana/ist

Dhana Widyatmika Divonis Tujuh Tahun Penjara

JUMAT, 09 NOVEMBER 2012 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terdakwa kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika divonis tujuh tahun hukuman penjara. Selain itu, Dhana juga harus membayar denda sebesar Rp300.

"Saudara Dhana Widyatmika terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Mejelis Hakim Sujadmiko, saat membacakan putusan vonis di Gedung Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Dhana Widyatmika dengan 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan penjara," tambah Hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu denga hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Dhana terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 12 e soal gratifikasi dan pemerasan dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.[arp]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya