dian anggraeni/ist
dian anggraeni/ist
"Tidak (hasil korupsi). Harta itu dari hasil usaha mas Dhana selama 20 tahun. Jangan dikaitkan dengan status PNS mas Dhana. Mas Dhana punya modal, dia usaha," ujar Dian di Gedung Tindak Pidana Koruptor (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).
Walau demikian, Dian mengungkapkan, hal itu sebaiknya dikembalikan ke persepsi yang berwenang (Majelis Hakim) dan berharap suaminya dapat diberikan yang terbaik.
"Ini saya kembali lagi kepada yang berwenang, saya hanya bisa berharap yang terbaik," tambahnya.
Dhana diketahui, mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana didakwa melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.[arp]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Sabtu, 11 April 2026 | 08:20
Sabtu, 11 April 2026 | 08:10
Sabtu, 11 April 2026 | 08:02
Sabtu, 11 April 2026 | 07:47
Sabtu, 11 April 2026 | 07:27
Sabtu, 11 April 2026 | 07:18
Sabtu, 11 April 2026 | 07:04
Sabtu, 11 April 2026 | 06:46
Sabtu, 11 April 2026 | 06:20
Sabtu, 11 April 2026 | 05:59