Berita

ilustrasi/ist

Politik

Murdoko Divonis 2,5 Tahun Penjara

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 19:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah non-aktif Murdoko divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan menyatakan bahwa Murdoko terbukti menerima uang Rp 4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemkab Kendal.

"Menyatakan terdakwa Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dan berlanjut sebagaimana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Marsudin Nainggolan saat membacakan surat amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.


Politisi PDI P itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya lantaran meminta uang kepada anak buahnya, Warsa dan Hendy yang berwenang dalam pengelolaan dana kas daerah.

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang," kata hakim anggota, Pangeran Napitupulu.

Dalam menentukan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengembalikan seluruh uang senilai Rp 4,75 miliar yang dinikmatinya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tandas hakim. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya