Berita

Neneng/ist

Politik

Dua Terdakwa WN Malaysia Tak Tahu Neneng Sri Wahyuni Buron KPK

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 12:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dua warga malaysia, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang didakwa Jaksa KPK membantu pelarian terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni tidak terima dikatakam telah menghalang-halangi penyidikan KPK.

Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, mereka membantah kalau telah mengganggu proses penyidikan KPK. Dakwaan jaksa, kata rufinus, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang. Sebab, di dalam dakwaan tersebut tidak merincikan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.

"Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008," ujarnya saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta Selatan (Kamis, 8/11).


Kedua terdakwa memang membantu Neneng. Tapi, menurut Rufinus, keduanya sama sekali tak mengetahui kalau saat itu Neneng tengah menjadi buron KPK. Kedua terdakwa, juga tidak tahu jika KPK telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap Neneng.

Rufinus mengklaim, kedua kliennya datang ke jakarta dalam urusan bisnis. Bahkan, disebutkan keduanya tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.

Oleh karena itu, Rufinus meminta majelis hakim untuk menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Selain itu, dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa membuatkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.

"Sidang ditunda dan dibuka kembali, Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan. [sam]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya