Berita

ilustrasi

Politik

Panggilan Kedua, Panitera MA Belum juga Muncul di KPK

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 12:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Soenaryo terkait penyidikan perkara Penyimpangan anggaran mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kali kedua, setelah pada pemeriksaan sebelumnya Soenaryo tak hadir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK , Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Selasa (06/11/2012).


Tapi, hingga memasuki pukul 12.00 WIB yang bersangkutan belum juga muncul di KPK. Padahal, berdasarkan jadwal riksa yang dikeluarkan bagian internal KPK, seharusnya dia digarap sejak pagi tadi.

Dalam kasus yang sama, KPK juga akan memeriksa Sri Dartutik dan Heru Kisbandono sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu. Saat itu Heru, Kartini, dan Sri Dartuti tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Suap hakim ini diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar.

Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang. Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK melarang dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dua hakim Tipikor Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono.

KPK juga telah memeriksa kedua hakim Pragsono dan Asmadinata. Keduanya bersama hakim Kartini merupakan majelis hakim yang menyidangkan penanganan perkara dugaan pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. [sam]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya