Berita

NAZARUDDIN/ist

Politik

KASUS PROYEK HAMBALANG

Nazaruddin Belum Nongol di Kantor KPK

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 10:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin hari ini (Rabu, 7/11) kembali diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu bakal digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi  pembangunan sekolah olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor.

"Yang bersangkutan (M Nazaruddin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11).

Menurut jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis bagian Humas KPK, Nazaruddin diperiksa pukul 09.30 WIB. Namun, hingga saat ini dia belum juga muncul di kantor pimpinan Abraham Samad cs tersebut.


Dalam kasus yang sama, lanjut Priharsa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Arifin. Tidak jelas siapa sebenarnya Arifin, tapi tertulis di jadwal dia berasal dari swasta.

"(Arifin) juga sebagai saksi," demikian Priharsa.

Dalam menyidik Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek ini, DK bertindak sebagai panitia lelang.

Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Kasus Hambalang mengemuka akibat nyanyian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada kejanggaran proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi RP 2,5 triliun. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya