Berita

ilustrasi

KPU Klaim Bekerja Profesional dan Konstitusional

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 10:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejumlah kalangan menilai beberapa kebijakan yang dikeluarkan Komisi Pemlihan Umum KPU bermasalah, bahkan dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Misalnya, berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dinilai bertentangan dengan undang-undang karena melakukan seleksi bertingkat yang terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

KPU sendiri mengklaim bekerja secara profesional dan konstitusional dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Soal tudingan di atas, KPU berpendapat tahapan-tahapan itu tidak ada yang bertentangan dengan UU 8/2012  tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Tahapan pendaftaran itu merupakan amanat pasal 14 dengan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15.  Tahapan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan parpol mengacu pada pasal 16.

"Dalam penjelasan pasal 16 ayat 1 menyebutkan verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah misalnya dengan menggunakan metode sampling. Berikutnya, verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah pagi ini (Rabu, 7/11).

Kedua, terkait penyampaian hasil seleksi administrasi hanya dituangkan melalui berita acara. KPU tidak mengeluarkan surat keputusan saat penyampaian 34 parpol yang memenuhi syarat pendaftaran dan saat penyampaian 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Untuk parpol yang tidak memenuhi dokumen pendaftaran jelas tidak perlu dikeluarkan SK karena untuk memenuhi syarat mendaftar saja mereka tidak mampu.

"Terkait penyampaian hasil verifikasi administrasi hanya berupa berita acara karena tahap verifikasi administrasi terintegrasi dengan verifikasi faktual. SK baru dikeluarkan saat penetapan partai politik peserta pemilu. Tapi dalam pemeriksaan administrasi ada partai yang syarat administrasinya tidak lengkap sehingga tidak perlu diverifikasi faktual lagi. Administrasi itu merupakan pedoman bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual. Kalau administrasinya saja tidak lengkap, lantas apa yang mau diverifikasi faktual," tegasnya.

Ketiga, berkaitan dengan peraturan KPU yang dinilai berkualias rendah sehingga seringkali berubah-ubah. Perubahan PKPU 7/2012 dan PKPU 8/2012 bukan berarti substansi PKPU tersebut tidak berkualitas. Penyusunan PKPU diawali dengan penyusunan naskah akademik, penyusunan draf peraturan, konsultasi publik sebelum dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan menjadi peraturan.

Perubahan PKPU hanya berkaitan dengan jadwal yang masih dalam kontek tahap verifikasi yang memang menjadi kewenangan KPU untuk mengelolanya.

"Apalagi perubahan jadwal itu tidak mempengaruhi tahapan selanjutnya yakni penetapan partai politik peserta pemilu yang tetap dilaksanakan pada jadwal semula yakni 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013," ungkapnya.

Perubahan hanya terdapat pada pengumuman penyampaian hasil verifikasi administrasi tanpa mengganggu tahapan yang lain. Perlu dipahami tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah satu tahapan yang terintegrasi dan tidak terpisah sehingga KPU berwenang mengelola waktunya. Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang.

"Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum.
Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara," tegasnya. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya