Berita

ilustrasi

Politik

KPU: Rekomendasi Bawaslu Tergantung Pemeriksaan Ulang

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 22:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memahami maksud surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait adanya dugaan pelanggaran administratif pada tahap verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2014.

"Karena sifatnya dugaan pelanggaran administratif, penyelesaiannya berpedoman pada pasal 255 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Komesioner KPU Sigit Pamungkas kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (6/11).

Pasal 255 ayat 1 menyebutkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana pasal 254 ayat 2 paling lama tujuh hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Dalam waktu tujuh hari ini kita akan melakukan pemeriksaan. Kalau berdasarkan pemeriksaan ulang itu ternyata memenuhi syarat, rekomendasi itu akan dilaksanakan. Tapi kalau dalam pemeriksaan ulang hasilnya sama dengan pemeriksaan sebelumnya, rekomendasi itu tidak harus dijalankan," katanya.

Sigit menegaskan, tidak ada kompromi apapun dengan Bawaslu. Dalam memahami masalah, kedua belah pihak berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Karena dugaannya pelanggarannya administratif, ya seperti itulah adanya. Penyelesaiannya mengacu pada pasal yang mengatur tentang dugaan pelanggaran administratif," ujarnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya