Berita

ilustrasi/ist

Kesehatan

Penerapan PP ASI Masih Minim

MINGGU, 17 JUNI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif, belum diterapkan oleh beberapa pihak. Terutama para tenaga me­dis baik di Jakarta maupun di dae­rah-daerah.

Namun, hal itu justru tak ber­laku bagi daerah Klaten, Jawa Tengah, yang dinilai cukup baik dalam penerapan PP tersebut. Wilayah Klaten pun bisa dija­dikan percontohan dalam pene­rapan ASI eksklusif.

“Klaten masuk dalam kategori yang baik. Apalagi Pemda Kla­ten juga sudah punya Perda (Per­a­turan Daerah) terkait pem­berian ASI eksklusif,” ungkap Direktur Bina Gizi Kementerian Ke­se­ha­tan Dr. Mintarto MPS di Jakarta, Kamis (14/6).

Perda tentang ASI Eksklusif su­dah ada di Klaten sebelum PP No.33 Tahun 2012 ditetapkan pada Maret 2012. Pemerintah daerah Klaten juga sudah ber­koordinasi dengan Ke­men­kes dalam menyusun Per­da tersebut.

Adanya penambahan aturan berupa Perda tentang ASI, mem­buat kegiatan promosi susu for­mula dari produsen susu di Kla­ten diawasi ketat. Bahkan, untuk se­kadar promosi lewat banner mau­pun spanduk sudah tak bebas lagi dipasang di sembarang tempat.

Terutama, keharusan penye­diaan fasilitas menyusui di tem­pat-tempat umum. Sebagian be­sar pengelola tempat umum di Kla­ten sudah menerapkan aturan tersebut. Bukan cuma tempat-tempat umum seperti mall dan ter­minal, kantor-kantor peme­rin­tah juga sudah menerapkannya.

“Memang Klaten sudah baik, tapi daerah ini bukan satu-satu­nya daerah yang memiliki Perda tentang ASI Eksklusif. Makassar juga sudah memiliki Perda se­rupa. Lalu dalam waktu dekat Nusa Tenggara Barat (NTB) juga akan menyusul penerapan Perda tentang pemberian ASI Eks­klu­sif,” jelas Mintarto.

Yang jelas, belum semua me­mi­­likinya dan Kemenkes saat ini sedang memetakan data tersebut, mengingat PP ini masih dalam ka­tegori baru. “Sampai kini, kita masih lakukan sosialisasi mela­lui berbagai acara maupun ke­giatan Kementerian,” harapnya.

Direktur Jen­deral Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes Slamet Riyadi Yuwono me­nam­bahkan, belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan Peraturan Ber­sa­ma Menteri Pemberdayaan Pe­rempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi dan Menteri Kesehatan tentang pe­ningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.

“Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin, mengingat ASI penting bagi kelangsungan hidup bayi. Inisia­si menyusui dini dapat menekan kematian bayi baru lahir hingga 22 persen,” kata Slamet.

Ketua Divisi Komunikasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sis­ca Baroto Utomo juga sangat men­du­kung penerapan dan so­sia­lisasi peraturan ASI eksklusif.

“Kami sangat mendukung pe­me­rintah dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan dari Pera­turan Pemerintah (PP) No­mor 33 Tahun 2012, sebagai upa­­ya untuk meningkatkan pem­be­rian ASI eksklusif yang meru­pakan awal dari penciptaan ge­nerasi berkua­litas untuk mem­bangun Indonesia di masa men­datang,” kata Sisca yang juga ber­tugas sebagai Kon­selor Lak­tasi AIMI. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya