Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Buku 'Maman Dari Kali Pasir' Seperti Dagangan Asongan...

MINGGU, 15 APRIL 2012 | 10:11 WIB

RMOL. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh membentuk tim untuk menelusuri buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di Sekolah Dasar Angkasa kelas 2, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Dalam LKS di SD Angkasa kelas 2, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur terdapat kisah ‘Bang Maman dari Kali Pasir’ yang di dalamnya terdapat kisah istri simpanan.

Buku ini banyak menuai kritik dan dinilai mengganggu psiko­logis anak.

“LKS bukan tergolong buku teks dari Kemendikbud yang su­dah terdaftar secara resmi,” ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).

Berikut kutipan selengkapnya;


Kalau nggak terdaftar secara resmi, kenapa beredar ke siswa?

Buku LKS tidak ada yang men­sertifikasi, mengevaluasi atau mereview. LKS itu ibaratnya pro­duk makanan.

Produk makanan ada yang ter­dapat stempel dari Badan Penga­wasan Obat dan Makanan (BPOM) dan terdaftar nomor dari Kementerian Kesehatan, namun ada juga yang tidak.

Dengan adanya daftar dari BPOM dan terdaftar di Kemente­rian Kesehatan, ada garansinya bah­wa barang yang sudah dijual di pasar sudah memenuhi standar.


Bukankah sebelum beredar, buku wajib diteliti?

Buku teks selalu ada yang meng­garansi dan su­dah diteliti oleh Pusat Kurikulum dan Per­bukuan Balit­bang Kemendikbud sebelumnya, sehingga layak di­konsumsi siswa. Berbeda dengan dengan buku LKS yang tidak diteliti sebelum beredar.

 

Kenapa buku LKS tidak di­teliti sebe­lum beredar?

Buku LKS ini ibaratnya produk makanan yang tidak ada stempel POM-nya banyak diedar­kan, sehingga kita susah mengen­dali­kannya.

 

Kenapa buku LKS tidak di­serti­fikasi?

Karena memang buku LKS ini bebas. Tetapi Kemendikbud itu hanya meneliti buku-buku teks saja. Karena itulah, pihak se­kolah atau guru yang ingin membeli barang, beli­lah ba­rang yang su­dah terdaftar. Kalau kita mau beli produk ma­kanan, jangan mem­beli produk makanan eceran yang tidak ada stempel BPOM-nya.

Tegasnya buku LKS ini tidak diteliti atau dikoreksi dulu sebe­lum beredar. Itu kan ibaratnya barang asongan dijual secara ge­lap. Kami ini terbatas untuk me­nyeleksi. Kalau kepala sekolah atau guru mau membeli buku LKS, harus diseleksi dulu.


Kalau buku LKS tidak wajib, kenapa tidak dilarang saja?

Buku LKS bukanlah buku wa­jib dan memang boleh dicetak oleh siapa saja. Itu di luar tang­gung jawab kementerian. Tetapi bukan berarti kami biarkan ada buku LKS yang berisi seperti itu.

      

Apa yang dilakukan Kemen­dikbud?

Sekarang ini sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan DKI Ja­karta. Perlu diketahui, isi buku LKS tidaklah sama di se­luruh Indonesia. Se­dang­­kan buku teks, semuanya sama diseluruh Indo­nesia.

Dinas Pen­didi­kan Provinsi DKI sedang menyeli­diki untuk mene­mukan siapa yang membeli, penga­rang buku LKS tersebut, dan siapa yang menerbitkan. Mereka harus tang­gung jawab.

      

Apakah akan dikenakan sanksi?

Kalau bersalah, pasti ada sanksi. Tapi biarkanlah yang mem­­berikan sanksi itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja.  Bukan berarti Kemendikbud ini lepas tangan begitu saja.

Kami memberikan instruksi agar segera ditangani langsung. Kemendikbud juga  menurunkan tim untuk melakukan investigasi.


Bagaimana dengan buku LKS yang sudah beredar di SD Angkas kelas 2 itu?

Harus dimusnahkan. Para siswa yang sudah terlanjur mem­beli jangan sampai dibebani. Duitnya pun harus dikembalikan.

      

Apakah ke depan akan ada aturan mengenai pengadaan buku LKS?

Sebenarnya buku pelajaran itu sudah ada. Buku latihan pun sudah ada dari Kemendikbud. Memenag ada saja pihak yang menambahi buku-buku yang kemudian beredar di sekolah-sekolah itu.

      

Anda menyesalkan kejadian itu?

Kami tidak ingin dunia pen­didikan kita ‘diracuni’ pemikiran yang tidak pada tempatnya. Mak­sudnya, belum sesuai di­kenal­kan dengan urusan rumah tangga seperti itu.

LKS itu biasanya diserahkan pada kepala sekolah masing-masing. Jadi kalau terbukti ber­salah, pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya